kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahmad Dhani bisa dipidana karena lalai jaga anak


Minggu, 08 September 2013 / 16:13 WIB
Ahmad Dhani bisa dipidana karena lalai jaga anak
ILUSTRASI. 4 Kesalahan yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Membantu Remaja Mengatasi Kecemasan


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ahmad Dhani selaku pemegang hak asuh dinilai ikut bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang melibatkan puteranya, Ahmad Abdul Qodir. Pemilik Republik Cinta Manajemen itu dianggap lalai sebagai orangtua.

Dosen Psikologi Forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Reza Indragiri Amriel menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dul yang masih berumur 13 tahun memiliki posisi sebagai anak yang mendapat perlakuan salah dari penanggungjawabnya, yakni ayahnya.

"Itu termuat dalam Pasal 13 Ayat 1. Dengan itu, Dul berhak mendapatkan perlindungan khusus, tercantum di Pasal 59," ujarnya melalui pesan singkat ke Kompas.com, Minggu (8/9/2013).

Reza menjelaskan, memang tidak ada ketentuan pidana bagi orang dewasa yang mendorong atau membiarkan anak melakukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Pasal 13 ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dapat memberikan mantan suami Maia Estianti itu pemberatan hukuman.

Berikut uraian Pasal 13 ayat 1: Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

"Artinya, kalau pakai logika UUPA (UU Perlindun gan Anak), orangtua yang salah. Anak juga salah tapi sanksinya bukan pemidanaan seperti orang dewasa pada umumnya," ujar Reza.

Ia berharap aparat kepolisian jeli melihat kasus kecelakaan maut tersebut. Reza ingin kasus semacam ini mampu memberikan efek pendidikan bagi anak sekaligus orangtuanya agar tidak main-main soal pemberian fasilitas kepada anak, khususnya anak di bawah umur.

Kecelakaan maut yang melibatkan Dul terjadi di Jalan Tol Jagorawi, KM 8, Jakarta Timur. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul datang dari arah selatan menuju utara menabrak pagar tengah hingga melayang ke arah berlawanan. Mobil itu menghantam Daihatsu B 1349 TFN dan terdorong mengenai Avanza  B 1882 UZJ.

Dari data yang dihimpun di RS Kramat Jati, korban tewas sebagai berikut:

1. Agus Wahyudi Hartono (40) di RS Polri Kramat Jati
2. Rizki Adiyta Santoso (20) di RS Polri Kramat Jati
3. Agus Surahman (31) di RS Polri Kramat Jati
4. Komaruddin di RS Polri Kramat Jati
5. Normansyah (RS Mitra Keluarga Cibubur)
6. Belum diketahui (RS Mitra Keluarga Cibubur)

Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni:

1. Wahyudi
2. Nugro B
3. Abdul Kodir
4. Zulhari
5. Boby
6. Pardomoan S
7. Pujo Widodo
8. Ahmad Abdul Qadir
9. dan Noval Samodra

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, polisi masih belum bisa memastikan penyebab kecelakaan. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×