kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi tetapkan Dul sebagai tersangka


Senin, 09 September 2013 / 14:18 WIB
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Pengamat Optimistis Pemerintah Dapat Mencapai Target Penerimaan Pajak 2022


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. olda Metro Jaya menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus kecelakaan yang dilakukan kepolisian dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kepada AQJ, statusnya tersangka karena memang yang mengemudikan mobil AQJ sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (9/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini, menurut Rikwanto, berdasarkan hasil olah TKP bahwa mobil yang dikemudikan oleh Dul terbukti lepas kendali, lalu menabrak pembatas jalan hingga menabrak dua kendaraan lain. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat.

"Dari pasal yang dituduhkan, jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, polisi masih menyelidiki mengapa kendaraan tersebut bisa lepas kendali. Hal itu bisa dimungkinkan karena faktor human error ataupun dari kendaraan yang dikemudikan oleh Dul. Pemeriksaan keterangan terhadap Dul belum dapat dilakukan masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Saat ini, AQJ masih di ICU setelah dua kali operasi kaki yang patah dan pinggul. Jadi, kita tidak bisa lakukan interview," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, karena Dul masih di bawah umur, tentunya proses hukum yang dilakukan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan terhadap Dul ke depan akan dilakukan oleh lembaga khusus, seperti Komnas Anak, pengacara, ataupun pemerhati anak.

Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 LAS itu melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan lepas kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza.

Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di berbagai rumah sakit lain. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×