CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Partai Gerindra sebut revisi UU KPK untuk memberikan kepastian hukum


Kamis, 05 September 2019 / 18:36 WIB
Partai Gerindra sebut revisi UU KPK untuk memberikan kepastian hukum
ILUSTRASI. Gedung KPK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota fraksi Gerindra menyatakan revisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan kepastian hukum.

Revisi UU tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna untuk menjadi Rancangan UU usulan DPR. Salah satu poin yang kontroversi adalah terkait kewenangan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang selama ini tidak ada.

Baca Juga: Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK

"Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum," ujar anggota fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa sebelum sidang paripurna, Kamis (5/9).

Rencana revisi UU KPK ini telah memunculkan banyak pertentangan di masyarakat. Pasalnya revisi UU itu dinilai akan melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Selain pasal SP3, beberapa pasal juga dianggap berupaya meredam KPK. Salah satunya adalah pasal mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Hal tersebut dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III tersebut. Desmond bilang saat ini tidak ada yang mengawasi kerja KPK sehingga memunculkan revisi tersebut. "Hari ini ada pengawas KPK tidak di sana, penasihat dan pengawas itu akan kita kongkritkan," terang Desmond.

Dewan pengawas nantinya akan mengawasi kinerja KPK. Pengawas juga akan menjadi pihak yang harus dimintai izin untuk melakukan penyadapan.

Baca Juga: KPK menilai revisi UU KPK belum diperlukan

Desmond optimistis RUU tersebut akan mendapat persetujuan dari Presiden Joko WIdodo untuk dibahas bersama pemerintah. Pasalnya RUU ditujukan untuk membuat sistem dalam KPK.

Sementara penolakan KPK dianggap tidak layak. Desmond berpendapat sebagai pelaksana UU, KPK tidak memiliki hak dalam menolak pembuatan UU. "KPK menolak, mereka bukan pembuat UU. Masa pelaksana UU menolak," jelas Desmond.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×