CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK


Kamis, 05 September 2019 / 12:35 WIB
Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK
ILUSTRASI. DPR sepakat revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Rancangan UU usulan DPR.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat revisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto.

"RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9).

Baca Juga: KPK menilai revisi UU KPK belum diperlukan

Berdasarkan draf RUU KPK, terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian. Antara lain mengenai pembentukan dewan pengawas, penghentian penyidikan, dan tata cara penyadapan.

Pada bab V disisipkan satu bab yaitu bab VA mengenai Dewan Pengawas. Dewan Pengawas berisi lima orang dan disyaratkan tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Dewan pengawas KPK akan dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diajukan presiden. Nantinya anggota dewan pengawas KPK akan mengawasi tugas dan wewenang KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi dinilai mengabaikan kritik publik soal capim KPK

Berkaitan dengan penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan, KPK juga harus mendapat izin dewan pengawas. Dewan pengawas juga akan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Pada pasal 40 RUU KPK juga mengalami perubahan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga: Koalisi kawal capim KPK meminta presiden Jokowi coret calon pimpinan KPK bermasalah

Pada pasal 40 ayat 4 penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×