kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Partai Demokrat sudah mengajukan 70 sengketa Pileg ke MK


Jumat, 24 Mei 2019 / 14:14 WIB
Partai Demokrat sudah mengajukan 70 sengketa Pileg ke MK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, partai berlambang merci tersebut telahmendaftarkan setidaknya 70 perkara Pileg ke MK.

Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, Partai Demokrat sebelumnya telah mengambil nomor urut pendaftaran perkara (NUPP) pada pukul 01.00 Jumat dini hari tadi.

Ia bilang, Demokrat setidaknya mendaftarkan 70 perkara gugatan sengketa pemilu yaitu sengketa perolehan suara di Pileg. Sengketa yang didaftarkan itu berasal dari Pileg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

"Partai demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jadi totalnya semua itu di 23 provinsi jumlah perkaranya sekitar 70-an," kata Ferdinand di Gedung MK, Jumat (24/5).

Ferdinand menyatakan, sengketa Pileg yang didaftarkan diantaranya terkait sengketa perolehan suara dengan partai lain dan antar kader Demokrat.

Bukti-bukti yang diserahkan antara lain formulir C1 (catatan hasil penghitungan suara di TPS), formulir DA1 (kertas hasil rekapitulasi suara di level kecamatan), formulir DB1 (hasil rekapitulasi suara di level Kabupaten/Kota) hingga penetapan yang dilakukan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×