kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Partai Demokrat putuskan nasib Nazaruddin pekan depan


Jumat, 20 Mei 2011 / 19:04 WIB
ILUSTRASI. Xiaomi Mi 10 Ultra akan menjadi seri HP flagship terbaru dari Xiaomi yang dirilis tahun ini.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Partai Demokrat segera memutuskan nasib Mohammad Nazaruddin. Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik mengatakan, nasib bendahara umum Partai Demokrat tersebut akan diputuskan dalam minggu-minggu ini.

Menurut Jero Wacik, seluruh anggota Dewan Kehormatan akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin. "Setelah itu baru ada keputusan. Coba sabar sebentar," kata Jero Wacik yang juga Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut, Jumat (20/5).

Jero Wacik mengatakan, Dewan Kehormatan akan membahas masalah pelanggaran etika yang dituduhkan kepada Nazaruddin yang juga anggota DPR tersebut. "DK menilai mengenai pelanggaran kode etik kalau ada dan itu kualitatif. Kode etik kualitatif pencemaran mencemarkan partai kan kualitatif seberapa sih," jelasnya.

Soal laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang pemberian amplop berisi uang senilai S$120.000, Jero mengaku belum masuk dalam pemeriksaan dari Dewan Kehormatan. Makanya, Jero meminta bersabar sampai pemeriksaan Dewan Kehormatan selesai.

Sebelumnya, Mahfud mengadu kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pengaduan itu, Mahfud mengungkapkan, Nazaruddin menyerahkan amplop berisi uang sebesar S$ 120.000 kepada bawahannya.

Apa maksud pemberian uang itu, Mahfud tidak tahu. Yang jelas, dia mengatakan, Nazaruddin memaksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar menerima uang tersebut. Menurut Mahfud, Nazaruddin mengancam mengobrak-abrik Mahkamah Konstitusi jika tidak menerima uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×