kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Badan Kehormatan DPR bimbang untuk panggil Angie dan Nazaruddin


Kamis, 19 Mei 2011 / 19:21 WIB
ILUSTRASI. Laptop Asus - ASUS TUF Gaming A15


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Nurdiman Munir, mengatakan pemanggilan dua Politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh belum bisa diputuskan.

Menurut Nurdiman, Badan Kehormatan DPR harus terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPR sebelum memanggil keduanya. Setelah itu barulah hasil dari pimpinan DPR akan bisa menjadi ukuran tindak lanjut kasus dua Anggota Dewan itu.

“Kita harus sampaikan pimpinan di DPR. Bagaimana hasil dengan pimpinan DPR itu jadi ukuran tindak lanjut,” ujar Nurdiman seusai Rapat Pleno BK, Nusantara II, Kamis (19/5).

Menurut Nurdiman, dalam rapat tertutup yang berlangsung 3 jam itu BK telah menyepakati keputusan bersama yang berbunyi BK perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR sebelum memanggil Nazaruddin dan Angie.

Dalam rapat tersebut menurut Anggota Komisi III itu sempat berlangsung perdebatan panjang. Lanjutnya, delapan orang anggota BK yang hadir juga sempat adu mulut sebelum akhirnya mempertimbangkan untuk memutuskan opsi tersebut. "Perdebatan itu yang paling panjang, tidak ada salahnya kita sampaikan dengan pimpinan DPR, karena yang akan dipanggil adalah anggota DPR," tutup Nurdiman.

Di lain sisi, Politisi Golkar lainnya, Edison Betaubun, menyatakan jika maraknya pemberitaan di media cetak dan elektronik itu tidak bisa menjadi landasan BK dalam memanggil dua kader Demokrat itu. “BK tunggu proses hukum, kita tidak bisa memisahkan proses hukum dan BK, pemberitaan tidak bisa menjadi dasar sebelum ada bukti permulaan,” tegas Edison.

Menurut Edison kasus Sesmenpora yang turut membawa dua kader Demokrat itu masih dalam proses hukum. “BK harus masuk ke dalam sesuatu yang jelas,” tutupnya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Nurdiman Munir pada pagi hari. Di mana menurut Wakil Ketua BK itu, Angie dan Nazaruddin telah melanggar kode etik BK pasal 3c mengenai tata cara DPR terkait pemberitaan di media elektronik dan cetak yang membuat citra DPR menjadi terganggu. Tak hanya itu, menurut Nurdiman BK harus memanggil Angie dan Nazaruddin terkait hebohnya pemberitaan di media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×