kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Waduh, MK mengaku pernah disodori amplop berisi S$ 120.000 oleh Nazaruddin


Jumat, 20 Mei 2011 / 16:09 WIB
Waduh, MK mengaku pernah disodori amplop berisi S$ 120.000 oleh Nazaruddin
ILUSTRASI. Informasi tentang Virus Covid-19 juga memiliki kontroversi yang perlu Anda tahu. REUTERS/Molly Darlington


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rupanya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerima amplop berisi uang senilai S$ 120.000 dari Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan oleh Ketua MK Mahfud MD bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di kantor Presiden, Jumat (20/5).

Mahfud mengungkapkan, uang tersebut terdiri atas dua amplop dengan besaran uang masing-masing S$ 60.000. Kedua amplop tadi diberikan Nazaruddin melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar. Sebelumnya, Mahfud mengaku tidak tahu menahu soal isi dalam amplop tersebut.

Menurut Mahfud, isi dalam amplop itu baru ia ketahui setelah dirinya memerintahkan Sekjen Janedjri untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Nazaruddin. Amplop tersebut kemudian dibuka saat diserakan ke satpam rumah yang bersangkutan. "Di situlah dibuka oleh staf kami yang mengantar. Masing-masing amplop berisi S$ 60.000 dan kemudian catat tanda terima," katanya.

Karena khawatir nanti akan menimbulkan salah tafsir perihal pemberian amplop tersebut, Mahfud MD pun kemudian melaporkan hal ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua Dewan Pembina PD. "Akan menimbulkan banyak tafsir uang itu untuk apa. Saya sampaikan ke SBY untuk menjadi bagian secara komprehensif secara etika, bukan hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×