kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.988.000   -4.000   -0,13%
  • USD/IDR 17.017   7,00   0,04%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR


Selasa, 24 Februari 2026 / 14:23 WIB
Diperbarui Selasa, 24 Februari 2026 / 14:52 WIB
Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR
ILUSTRASI. Presiden Partai Buruh Said Iqbal


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurutnya, apabila THR dikenakan pajak, maka hal ini akan memberatkan penerima penghasilan.

"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: CELIOS: Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Melanggar Aturan UU PDP

Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp 5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.

Said Iqbal juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," katanya.

Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.

Selanjutnya: Begini Langkah Operasional FedEx Indonesia Setelah Raih Sertifikasi Logistik Halal

Menarik Dibaca: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang Global Trump, Apa Artinya untuk IHSG?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×