kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Parpol Sudah Dapat Nomor Peserta, Ini Tahapan Pemilu Selanjutnya


Jumat, 16 Desember 2022 / 13:19 WIB
Parpol Sudah Dapat Nomor Peserta, Ini Tahapan Pemilu Selanjutnya
ILUSTRASI. Setelah pengumuman daftar partai politik, tahapan selanjutnya adalah penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon DPD. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar partai politik peserta pemilu 2024. Ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah pengumuman daftar partai politik, tahapan selanjutnya adalah penerimaan formulir pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon DPD. 

Penyerahan ini dilakukan oleh setiap KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk daerah Aceh. 

Baca Juga: Jika Dipasangkan dengan Tokoh Ini Sebagai Cawapres, Ganjar Diprediksi Unggul

"Pelaksanaan jadwal penyerahan perimaan syarat dukungan DPD berlangsung mulai hari ini sampai dengan tanggal 29 Desember 2022," kata Idham pada Kontan.co.id, Jumat (16/12). 

Adapun tahapan pendaftaran persyaratan calon di antaranya yaitu; persiapan dan pelaksanan pendaftaran; verifikasi administrasi dan penetapan DCS anggota DPD dan DCT anggota DPD. 

Sementara tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih tahapannya yaitu; penyerahan; verifikasi dukungan minimal pemilih dan penetapan pemenuhan dukungan minimal pemilih. 

Pada tanggal 17 Desember 2022 selanjutnya KPU provinsi dan KIP Aceh akan mempresentasikan uji publik untuk penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/ kota dalam pemilihan umum. 

Baca Juga: KPK Usulkan Sejumlah Daerah Tak Gelar Pilkada Langsung, Ini Pertimbangannya

"Nantinya pelaksanaannya akan dilakukan di Kantor KPU RI," jelas Idham. 

Untuk selanjutnya hasil pelaksanaan penataan daerah pemilihan untuk pemulu DPRD Kabupaten/kota nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR RI komisi II DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×