Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para terlapor dugaan persekongkolan proyek EPC Kalija I belum menyiapkan tanggapan dalam sidang lanjutan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (19/12).
Mereka adalah: PT PGAS Solution (terlapor 1); TL Offshore Sdn. Bhd (terlapor 2); dan PT Encona Inti Industri (terlapor 3).
"Masih butuh waktu untuk susun tanggapan secara tertulis, karena dari sidang sebelum juga hanya diberikan waktu satu minggu," kata kuasa hukum PGAS Yahdi Dalam Kontan.co.id usai sidang.
Meski demikian, Yahdi dalam sidang telah menyampaikan tanggapan PGAS Solution secara lisan. Sementara dua terlapor lain hanya mengajukan permohonan untuk perpanjangan penyerahan tanggapan kepada Majelis Komisi.
Lantaran, para terlapor belum siap, Ketua Majelis Komisi Drajad Wibowo memberikan waktu 7 hari kerja agar para terlapor dapat menyerahkan tanggapannya masing-masing.
"Perpanjangan waktu tanggapan tertulis paling lambat diberikan kepada majelis pada 7 hari kerja terhitung hari ini," kata Ketua Majelis Drajad dalam sidang.
Dalam perkara dengan nomor 11/KPPU-L/2018 KPPU menduga para terlapor melakukan pelanggaran pasal 22 UU 5/1999 yang menyatakan para pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
PGAS diduga mengatur lelang proyek pembangunan dan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang Kalija I sepanjang 206 km senilai US$ 97,5 juta atau setara Rp 1,2 triliun.
Persekongkolan diduga terjadi lantaran Konsorsium TL Offshore-Encona dipilih jadi pemenang lelang, meskipun ada beberapa syarat yang tak dipenuhinya sebagai peserta lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News