kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU siap buktikan dugaan kartel garam


Selasa, 18 Desember 2018 / 20:17 WIB
KPPU siap buktikan dugaan kartel garam
ILUSTRASI. ILUSTRASI Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Noor Rofieq tetap yakin terjadi tindak dugaan kartel garam industri aneka pangan pada 2013-2016 yang dilakukan tujuh importir.

Meskipun dalam sidang lanjutan, Selasa (18/12) di Kantor KPPU ketujuh terlapor membantah dugaan tersebut.

"Kami tetap berpendapat terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang kami susun," kata Rofieq usai sidang.

Tujuh terlapor diduga melanggar pasal 11 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal dalam beleid tersebut intinya menyebutkan, para pelaku usaha dilarang melakukan membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga.

Sementara dugaan adanya perjanjian tersebut muncul melalui surat Asosiasi Industri Perusahaan Garam Indonesia (AIPGI) pada 8 Juni 2015 yang meminta agar Kementerian Perdagangan menerbitkan rekomendasi dan izin impor garam.

Nah dalam sidang beragendakan tanggapan dari para terlapor, semuanya membantah dugaan. Mereka menyatakan surat AIPGI dirilis atas dasar telah terjadi kesepakatan yang difasilitasi Kemenko Perekonomian dalam rapat koordinasi swasembada garam pada 27 Mei 2015.

"Surat tersebut didasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi swasembada garam di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 27 Mei 2015 untuk mengimpor 397.208 ton garam.

Mengingat izin belum dikeluarkan Kementerian Perdagangan, pada 18 Juni 2015 meminta agar diterbitkan rekomendasi dan izin 385.000 ton," kata Sutrisno, kuasa Hukum Susanti Megah dalam sidang.

Dalam pasal 50 huruf a UU 5/1999 memang dinyatakan terdapat pengecualian jika para pelaku usaha melakukan perjanjian dalam rangka melaksanakan Undang-undang.

Sayangnya Rofieq menilai surat dari AIPGI tadi tak termasuk dalam ketentuan tersebut. Ia bilang Rakor swasembada garam tak bisa disejajarkan dengan regulasi.

"Beda dong, nanti di sidang selanjutnya kita buktikan, apakah ada regulasi soal kuota? Apakah ada peran pemerintah di sana?" Sambung Rofieq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×