kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Japfa kalah lawan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Selasa, 18 Desember 2018 / 22:07 WIB
Japfa kalah lawan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan PT Japfa Comfeed Tbk (JPFA) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Japfa tetap diputuskan bersalah lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai ke KPPU.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan putusan KPPU," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (18/12).

Dalam pertimbangannya Japfa disebutkan Majelis Hakim bukan pelaku usaha baru yang mengenal KPPU. Sehingga keterlambatan akuisisi seharusnya tak terjadi.

Hal tersebut dibuktikan bahwa Japfa pernah jadi terlapor dalam perkara kartel afkir ayam. Kemudian entitas anaknya: PT Austasia Stock Feed, dan PT Santosa Agrindo juga jadi terlapor dalam perkara kartel feedloter atawa perusahaan penggemukan sapi.

Meski demikian, Majelis Hakim dalam putusannya justru mengurangi denda menjadi Rp 2 miliar. Sementara dalam putusan KPPU Japfa dihukum denda Rp 3,75 miliar

Mengingatkan, Japfa dihukum KPPU membayar denda Rp 3,75 miliar lantaran melanggar pasal 29 UU 5/1999 jo. PP 57/2010 terkait keterlambatan akuisisi Multi Makanan pada 6 September 2018.

Kedua beleid tersebut menyatakan bahwa akuisisi paling lambat dilaporkan ke KPPU pada 30 hari kerja. Sementara akuisisi Multi Makanan oleh Japfa baru dilaporkan ke KPPU pada 19 September 2016. Padahal akuisisi berlaku efektif pada 27 April 2015. Sehingga terjadi keterlambatan pelaporan selama 310 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×