kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dugaan kartel garam, AIPGI: Keputusan alokasi impor di pemerintah


Selasa, 18 Desember 2018 / 21:14 WIB
Dugaan kartel garam, AIPGI: Keputusan alokasi impor di pemerintah
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) diduga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jadi perantara tujuh importir melakukan kartel garam industri aneka pangan sepanjang 2013-2016. Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk membantahnya.

Ketujuh importir adalah: PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7).

Dugaan KPPU sendiri muncul lantaran AIPGI merilis surat No 36/AIPGI/6/2015 pada 8 Juni 2015 yang berisi penetapan kuota impor garam sebanyak 397.208 ton.

Surat ini diduga KPPU sebagai perjanjian para terlapor untuk mempengaruhi harga. Sebagaimana dilarang dalam pasal 11 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sudah ada Rakor sebelumnya, jadi itu tindak lanjut rakor saja," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (18/12).

Rakor yang dimaksud Tony adalah Rapat koordinasi swasembada garam yamg dihadiri delapan importir termasuk tujuh terlapor, dan PT Saltindo Perkasa.

Ditambah perwakilan pemerintah yang berasal dari Kemko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Terlebih sebelumnya, Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sebagai pengguna garam industri aneka pangan telah merilis kebutuhan untuk 2015 sebanyak 450.000 ton.

"Kami hanya menyampaikan usulan agar jadi pertimbangan pemerintah. Kami hanya mengatakan perusahaan a penyerapannya sekian, perusahaan b sekian. Bahwa kuota impor harus juga memperhatikan penyerapan. Kalau mereka tidak bisa menyerap kemudian diberi impor ya bagaimana?" Jelasnya.

Sementara terkait penyerapan Tony mengaku bahwa para importir memang melakukan pelaporan kemampuannya ke Asosiasi. Meski demikian kata Tony, keputusan akhir soal kuota impor ditentukan oleh pemerintah.

Dari kesepakatan Rakor yang akan mengalokasikan kuota impor 397.208 ton, ada enam importir yang dapat kuota: Garindro sebanyak 122.208 ton, kemudin untuk Sumatraco, Susanti Megah, dan Cheetam masing-masing 55.000 ton, serta Niaga Garam dan Unichem masing-masing 27.500 ton.

Sementara ketika izin dirilis pemerintah, kuota impor menjadi 396.740 ton. Perinciannya Sumatraco dapat 41.800 ton, Garindro dapat 116.365 ton, Susanti Megah dapat 52.000 ton, Niaga Garam dapat 25.650 ton, Unichem dapat 68.804 ton, Cheetam dapat 43.871 ton, dan Saltindo dapat 52.250 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×