Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nanggroe Aceh Darussalam menjadi satu-satunya provinsi yang mengusulkan penambahan luas kawasan hutan lindung dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Provinsi di ujung Pulau Sumatera ini mengusulkan menambah 312.436,25 hektare menjadi 3.862.249,25 hektare.
Dengan usulan ini, total luas kawasan hutan di Aceh mencapai 68,05% dari total luas provinsi yang mencapai 5.675.841 hektare itu. “Dengan usulan ini kawasan hutan di Aceh bertambah 5,50%,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, usai ekspose usulan RTRW provinsi Aceh di kantornya, Rabu (28/7).
Zulkifli menyambut baik rencana provinsi Aceh ini. Dia bilang, jika saja semua daerah mengajukan usulan perubahan kawasan hutan seperti Aceh, pembahasan RTRW nasional bisa rampung dalam satu tahun. “Saya sangat gembira dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di seluruh Aceh. Usulan Aceh ini luar biasa,” katanya.
Meski demikian, Zulkifli mengingatkan upaya pengelolaan hutan tetap harus memperhatikan masyarakat. Sedangkan pemerintah berjanji mencari alternatif untuk membantu pengembangan ekonomi masayrakat sekitar hutan sebagai kompensasi bertambahnya hutan lindung tersebut.
“Tahun depan akan ada dana Rp 5 juta per hektare untuk rehabilitasi yang bisa dipergunakan untuk memacu peningkatan ekonomi rakyat,” tuturnya.
Gubernur Aceh Irwandi Jusuf beralasan, penambahan kawasan hutan lindung ini dilakukan untuk pengelolaan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan. “Kita tidak mengejar pertumbuhan ekonomi yang instan. Kami fokuskan pertumbuhan ekonomi tidak hanya dengan mengeksploitasi alam, tetapi juga menyeimbangkan jumlah luasan hutan terhadap luas keseluruhan daerah,” kata Irwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News