kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemhut Menyetujui 112 Rencana Usaha Kehutanan


Kamis, 08 Juli 2010 / 10:35 WIB


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Dari 207 izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masih aktif, Kementerian Kehutanan (Kemhut) dan Dinas Kehutanan di daerah telah menyetujui 112 Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI). Sisanya dalam proses penilaian.

Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Industri Kemhut Bedjo Santosa menyatakan, pemberian izin ini tidak bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melestarikan hutan. Kebijakan tersebut juga tidak menabrak isi letter of intent (LoI) antara Indonesia dan Norwegia yang diteken beberapa waktu lalu. Pasalnya, yang diatur dalam kesepakatan tersebut adalah penghentian sementara alias moratorium izin baru konversi kawasan hutan alam, bukan terhadap izin yang sudah kadung dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Bedjo, RKT merupakan kewajiban rutin seluruh pemegang izin HTI, yang berisi rencana pelaku usaha dalam mengelola lahan yang mereka miliki. RKT itu antara lain mengatur tata batas, penanaman, pemanenan, dan pemasaran dalam satu tahun. "Perhitungannya bukan satu tahun kalender, tapi dimulai sejak persetujuan diberikan. Jadi, kalau dikasih bulan Juni, artinya RKT itu berakhir bulan Mei, untuk selanjutnya harus mengajukan lagi," jelasnya kemarin (7/7).

Sesuai ketentuan, seluruh pemegang izin HTI wajib mengajukan RKT kepada Menteri Kehutanan dan Kepala Dinas Kehutanan setempat. Jika dalam kurun waktu tertentu Dinas Kehutanan tak juga menyetujuinya maka RKT ditarik ke pusat untuk mendapat persetujuan dari Direktur Bina Penanaman Kemhut. "Ditarik ke pusat karena pelayanan tidak boleh berhenti," ujar Bedjo.

Pemegang izin HTI harus melaporkan RKT-nya dua bulan sebelum memulai kegiatan mereka, atau satu tahun setelah mengantongi izin.
Sebelumnya, Greenpeace mengkritik keras penerbitan 17 RKT UPHHK-HTI kepada beberapa perusahaan di Riau. Menurut organisasi penggiat lingkungan hidup ini, persetujuan itu menunjukan inkonsistensi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Kebijakan itu juga dinilai bakal mengancam kerjasama Indonesia-Norwegia.

Dalam perhitungan Greenpeace, di dalam 17 RKT ini memiliki potensi kayu sebesar 10 juta meter kubik. "Jika HTI tersebut beroperasi, kita tinggal hitung berapa emisi yang dilepaskan," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Zulfahmi.
Greenpeace mencatat, ke 17 perusahaan tersebut merupakan penyuplai kayu ke PT PT Indah Kiat Pulp and Paper dan Riau Andalan Pulp and Paper. Mereka selama ini juga identik dengan pelaku penggundulan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×