kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Mendagri: Tidak ada barter pasal RUU Pemilu


Senin, 08 Mei 2017 / 11:05 WIB
Mendagri: Tidak ada barter pasal RUU Pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menyebut bahwa tidak ada istilah barter pasal antarfraksi di DPR, termasuk juga dengan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dikebut.

"Tidak ada istilah barter pasal antarfraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Senin (8/5).

Tjahjo berujar, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu serius melakukan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Semua anggota Pansus dan pemerintah semangat pembahaan revisi UU Pemilu demi menyongsong pileg dan pilpres serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Ini komitmennya sampai sekarang," ujar Tjahjo Kumolo.

Meski demikian, menurut Tjahjo, sah-sah saja jika memang ada kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan para wakil partai politik itu di parlemen. Sebab, tiap partai politik juga memiliki kepentingan sendiri.

"Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan sah dan wajar-wajar saja. Karena pileg dan pilpres adalah rezim parpol," kata Tjahjo Kumolo.

"Jadi dalam pembahasannya sepakat mengakomodir aspirasi parpol, aspirasi masyarakat, aspirasi pengamat, dan elemen-elemen demokrasi serta perguruan tinggi," ujar dia.

Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada barter pasal, baik antarfraksi atau antara DPR dengan pemerintah. Sebab, finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetap kompromi musyawarah-mufakat.

"Kalau ada pengambilan keputusan suara terbanyak ada mekanisme akhir, di paripurna DPR. Yang jelas pemerintah dan pansus sepakat, fokus dan tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik," kata dia.

"Apa pun dalam pileg dan pilpres, legalitas penuh diberikan pada masyarakat, pemilih dalam menentukan siapa jadi presiden, wapres. Siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD. Parpol mana yang akan dapat tiket dukungan atau legitimasi masyarakat pemilih," tutur Tjahjo. (Moh. Nadlir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×