Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ( RUU Pemilu ) akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Pasalnya, hal tersebut belum diatur dalam undang-undang (UU).
Selama ini, mekanisme kampanye melalui media sosial hanya diatur di Peraturan KPU. "RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena uu sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Baidowi mengatakan dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Namun, terkait akun-akun liar yang beredar di media sosial belum diatur.
Baidowi mengatakan perlunya payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon. "Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," ujar Baidowi.
Politikus PPP itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu sangat penting, karena ke depan tren digital politik siber semakin menguat.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat akan menjadi korban kampanye hitam dan informasi hoax bila tidak disiapkan perangkat aturan. Baidowi menjelaskan tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.
"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," katanya.
(Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News