Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pansus Hak Angket Bank Century kemarin menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pansus meminta Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Sutama menyita data nasabah Bank Mutiara Denpasar.
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menyatakan, PN Denpasar merespon dengan baik permintaan itu. "Ketua PN Denpasar akan mempelajari dan akan ungkap bersama dengan jurusita," kata Gayus.
Pansus ingin menyita data nasabah karena menduga terdapat aliran dana yang mencurigakan serta data pembelian produk Antaboga sebesar Rp 76 miliar di Bali. Terdapat 21 nama yang mencairkan dana secara mencurigakan, dan ada lebih 20 pemegang rekening yang diduga melanggar transaksi.
Setelah bertemu Kepala PN Denpasar, Pansus juga bertemu Kapolda Bali untuk menyampaikan rencana penyanderaan terhadap Pimpinan Cabang Bank Mutiara Denpasar Tan Siau Lan Ani karena dinilai menghalangi kerja Pansus.Penyanderaan bisa dilakukan selama 15-100 hari sesuai Undang-Undang tentang Hak Angket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News