kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pansel serahkan 2 nama calon hakim MK


Senin, 05 Januari 2015 / 14:53 WIB
Pansel serahkan 2 nama calon hakim MK
Pemilik Sare Studio (Kiri) Putri Andam dewi dan (kanan) Cempaka Asriani. Foto: KONTAN/Siti Masitoh


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo dua nama calon hakim MK. Keduanya adalah I Dewa Gede Palguna yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara di FH Universitas Udayana dan Yuliandri, Guru Besar FH Universitas Andalas.

Dari dua nama tersebut, Presiden Jokowi akan memilih salah satu untuk kemudian dilantik menggantikan hakim konstitusi Hamdan Zoelva.

"Itu nama yang kami sampaikan kepada Presiden, kemudian segera ditindaklanjuti, dibuat keputusan presiden dan tanggal 7 akan diambil sumpahnya di Istana," kata Ketua Pansel Calon Hakim MK Saldi Isra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/1).

Menurut dia, Pansel dengan suara bulat memilih dua calon hakim MK untuk diajukan kepada Presiden. Sebelumnya, Pansel menyatakan akan memutuskan minimal dua nama dan maksimal tiga nama.

"Kami sepakat nama yang diajukan ke Presiden dua orang sesuai yang dulu kami pernah sampaikan bahwa pansel akan berikan minimal dua nama, maksimal tiga. Malam tadi kita putuskan dua nama," ujar Saldi.

Dua nama yang diserahkan kepada Presiden ini telah melalui seleksi tahap wawancara pertama, wawancara kedua, dan proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Kedua orang ini juga telah mengikuti tes kesehatan bersama dengan tiga calon lainnya.

"Termasuk masukan masyarakat terhadap integritas dan independensi calon yang kita proses," ucap Saldi.

Mengenai hasil pelacakan KPK dan PPATK, Saldi menyampaikan bahwa lima calon yang mengikuti proses tersebut dianggap bersih dari masalah. Demikian juga dengan kesehatan mereka.

Dalam seleksi calon hakim MK ini, Dewa Gede dan Yuliandri menyingkirkan tiga orang lainnya, yakni Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), Aidul Fitriaciada Azhari (dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), serta Indra Perwira (dosen FH Universitas Padjajaran).

 (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×