kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pansel anggap Hamdan Zoelva mundur


Selasa, 23 Desember 2014 / 20:34 WIB
Pansel anggap Hamdan Zoelva mundur
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar Rupiah di BCA Hari Ini Jumat 7 Juli 2023, Nasabah Valas Merapat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim MK Saldi Isra mengatakan, Pansel menganggap Hamdan Zoelva menarik diri dari proses seleksi calon hakim kontitusi karena menolak hadir mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Saldi menjelaskan, Pansel telah melakukan seleksi wawancara tahap I pada seluruh calon hakim konstitusi. Akan tetapi Hamdan mengirim surat dan menyatakan menolak mengikuti seleksi tersebut dengan alasan tertentu.

"Beliau sudah kirim surat tidak akan ikuti proses wawancara, maka kita tidak bisa menilai. Kita anggap Hamdan menarik diri dari proses ini, hanya mereka yang ikut wawancara yang dinyatakan lolos atau tidak," kata Saldi, di Gedung Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (23/12).

Saldi menuturkan, pansel telah mengerucutkan nama calon hakim konstitusi menjadi lima orang. Kelima calon itu dijadwalkan mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada Senin (29/12), dan mengikuti wawancara tahap II pada Selasa (30/12).

"Tanggal 5 (Januari) kami akan rekomendasikan dua atau tiga nama kepada Pak Presiden," ujarnya.

Seperti diberitakan, Hamdan menyatakan keberatannya untuk ikut dalam tes wawancara hakim MK. Hamdan mengaku tak mau mengikuti tes itu lantaran merasa sudah pernah menjalani seleksi serupa pada tahun 2010 silam. Menurut dia, bekal seleksi pada tahun 2010 dan rekam jejaknya selama menjadi hakim konstitusi sudah cukup menjadi bahan penilaian tim seleksi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×