Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK yang digelar oleh panitia seleksi. Hamdan mengatakan, alasan penolakan karena ia sudah pernah mengikuti tes yang sama pada 2010.
"Saya merasa kurang tepat karena saat ini saya sedang menjabat sebagai hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi, tentunya sudah memenuhi syarat dan memenuhi seleksi pada tahun 2010," ujar Hamdan, saat ditemui wartawan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/12).
Menurut Hamdan, pada tahun 2010, ketika dia mengikuti seleksi sebagai hakim konstitusi, serangkaian tes wawancara serta tes lainnya telah dijalani. Saat itu, tim seleksi berasal dari tiga kementerian, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, kata Hamdan, dia lolos dan berhasil menjabat sebagai hakim konstitusi, bahkan juga menjadi Ketua MK.
Oleh karena itu, ia merasa tidak perlu untuk kembali menjalani tes tersebut.
"Jadi rasanya kurang pas, kurang tepat saya untuk mengikuti tes seperti itu. Bukan karena saya merasa hebat, merasa pintar atau merasa sangat berintegritas. Tapi ini saya rasa kurang tepat untuk ikuti tes wawancara kembali," kata Hamdan.
Hamdan mengaku telah menyampaikan sikapnya tersebut kepada panitia seleksi melalui surat. Saat ini, dia menyerahkan seluruh keputusan kepada Panitia Seleksi dan juga Presiden Joko Widodo.
"Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakim konstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu 5 tahun ini, dan juga selama saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan. (Fatur Rochman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News