Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kuota SNPMB 2026
Kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur SNPMB 2026 tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Berikut adalah pembagian kuota untuk setiap jalur:
- SNBP: Minimum 20% untuk PTN BLU/PTN Satker dan 20% untuk PTNBH
- SNBT: Minimum 40% untuk PTN BLU/PTN Satker dan 30% untuk PTNBH
- Seleksi Mandiri: Maksimum 30% untuk PTN BLU/PTN Satker dan 50% untuk PTNBH
Seleksi Mandiri diserahkan kepada mekanisme masing-masing PTN, namun kampus tetap dapat menggunakan nilai UTBK 2026 sebagai acuan dalam penerimaan mahasiswa.
Pentingnya Persiapan dan Aturan Baru
Dengan adanya aturan baru yang mewajibkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat pada SNBP, Eduart menekankan bahwa proses seleksi akan lebih adil dan terukur.
Pemerintah berharap rangkaian seleksi pada SNPMB 2026 dapat berjalan dengan transparansi yang tinggi, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia.
Tonton: Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 757,8 Triliun, Tunjangan Profesi Guru Non PNS Capai Rp 19,2 T
Para siswa kelas 12 tahun ajaran 2025/2026 maupun lulusan tahun sebelumnya diminta untuk mempersiapkan diri dengan matang agar dapat mengikuti seleksi dengan baik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panitia SNPMB 2026 Sebut Nilai Rata-rata UTBK Bukan Penentu Kelulusan, Mengapa?"
Selanjutnya: Data Diperketat, Ini Penerima Bansos yang Namanya Bakal Dicoret Kemensos
Menarik Dibaca: Jajan Hemat dengan Promo Tebus Murah Burger Bangor, Mulai dari Rp 20.000-an Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News