Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) hanya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, ada sejumlah pihak yang dinyatakan tidak berhak menerima bansos dalam program perlindungan sosial.
Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Mengutip Infopublik.id, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bansos.
“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” ujar Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, Senin (15/9/2025).
Penerima yang Dicoret
Selain ASN dan pegawai BUMN, Kemensos juga akan mencoret penerima manfaat bansos yang kedapatan melakukan penyimpangan. Salah satunya adalah penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online. Namun, pemerintah masih memberi kesempatan kepada pemilik rekening yang terindikasi untuk melakukan verifikasi.
Mensos mengakui, masih ada exclusion error atau penerima yang seharusnya berhak tetapi belum mendapat bansos, biasanya karena tidak memiliki rekening. Untuk itu, Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol) agar bantuan bisa disalurkan lebih merata.
Baca Juga: KPK Beberkan Peran Bambang Tanoesoedibjo pada Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras
Penetapan penerima bansos ini berlandaskan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data dilakukan lewat Kemensos, pemda, hingga jalur partisipatif masyarakat.
Hingga 15 September 2025, Kemensos mencatat penyaluran bansos triwulan III sudah lebih dari 75%.
Dari 18,27 juta KPM sembako, sudah tersalur ke 13,68 juta KPM atau 75,89%.
Dari 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH), sudah tersalur 7,44 juta KPM atau 74,43%.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada 96,8 juta peserta dengan total anggaran lebih dari Rp 48 triliun.
Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun
Dengan langkah ini, Kemensos berharap bansos benar-benar dinikmati oleh keluarga miskin dan rentan, bukan pihak yang sudah memiliki penghasilan tetap.
Selanjutnya: Amerika Serikat dan China Sepakat Aplikasi TikTok Tetap Beroperasi di AS
Menarik Dibaca: Jajan Hemat dengan Promo Tebus Murah Burger Bangor, Mulai dari Rp 20.000-an Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News