kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.344   78,00   0,45%
  • IDX 7.101   28,83   0,41%
  • KOMPAS100 958   2,89   0,30%
  • LQ45 684   1,82   0,27%
  • ISSI 255   0,38   0,15%
  • IDX30 380   1,10   0,29%
  • IDXHIDIV20 465   2,14   0,46%
  • IDX80 107   0,37   0,34%
  • IDXV30 136   1,19   0,88%
  • IDXQ30 121   0,39   0,32%

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50% untuk Pekerja BPU, Siapa Saja?


Kamis, 30 April 2026 / 03:55 WIB
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50% untuk Pekerja BPU, Siapa Saja?
ILUSTRASI. Menaker Yassierli mengatakan, Pemerintah pangkas iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi pekerja BPU. (KONTAN/Dendi Siswanto)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Menurut dia, hal tersebut juga sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2026).

Ketentuan peserta BPU

Yassierli menyampaikan, keringanan iuran dengan diskon 50% itu berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan sesuai regulasi.

Peserta BPU di sektor transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi dan non-aplikasi serta kurir mendapat keringanan ini mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Baca Juga: Meski Ditutup, 1.720 SPPG Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari, Untuk Apa?

Sementara itu, keringanan bagi peserta di luar sektor transportasi berlaku pada April 2026 sampai dengan Desember 2026.

Adapun sektor di luar transportasi yang dimaksud, seperti petani, pedagang, serta peternak.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Manfaat JKK dan JKM

Yassierli menegaskan bahwa manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program, meskipun iuran diturunkan.

Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” terang Yassierli.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan JKK dan JKM.

Dia menyebut, peserta BPU akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan kerja.

"Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," jelas Irfan dilansir dari laman BPJS Kesehatan.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Tonton: Subsidi Motor Listrik Segera Digulirkan, Tunggu Terbit PMK

Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

Irfan menambahkan bahwa ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi yang diberikan kepada dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.

"Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," ungkap dia.

(Aditya Priyatna Darmawan, Irawan Sapto Adhi)

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/29/123000565/iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dipangkas-50-persen-untuk-pekerja-bpu-siapa-saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×