kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 38 hari


Senin, 14 November 2016 / 17:30 WIB
PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 38 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Masa penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU) PT Grahalintas Properti diperpanjang selama 38 hari. Perpanjangan ini merupakan kesempatan terkahir bagi Grahalintas untuk mencapai perdamaian karena telah memanfaatkan waktu maksimal 270 hari.

Perpanjangan itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (14/11). Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan Grahalintas berdasarkan laporan dari hakim pengawas.

"Laporan hakim pengawas mengatakan adanya permohonan dari debitur untuk menggunakan sisa waktu perpanjangan PKPU selama 38 hari untuk mengupayakan damai dan hal itu juga telah disetujui oleh para kreditur secara aklamasi dalam rapat kreditur," jelas Baslin dalam sidang.

Dengan begitu menurutnya, permohonan perpanjangan PKPU Grahalintas telah memuhi Pasal 229 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Grahalintas.

Sebelumnya kuasa hukum Grahalntas Aji Wijaya mengatakan, pengajuan perpanjangan ini digunakan untuk debitu mencari sumber pembayaran kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, satu-satunya kreditur separatis.

Sebab, salah satu klausul dalam proposal perdamaian itu adalah melakukan pembayaran kepada pihak bank saat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Adapun saat in Grahalintas sedang melakukan pembicaraan dengan salah satu bank untuk memberikan kredit baru.

"Saya tak bisa menyebutkan nama banknya tapi yang pasti saat ini sudah dalam tahap BI checking dan pemeriksaan," tambah Aji. Mekanismenya bank yang bersangkutan akan membayar ke CIMB Niaga.

Semnatara itu kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan syarat utama dari kreditur separatis untuk mendukung perjanjian perdamaian debitur. Adapun tagihan CIMB Niaga yang sudah diakui debitur sebesar Rp 890,1 miliar.

"Kami hanya mau diselesaikan secara tuntas, pembayarannya secara tunai dan sekaligus," tegasnya. Meski begitu, pihak kuasa hukum tak ngetahui secara pasti nominal pembayaran yang diajukan oleh kliennya itu. Sebab, proses negosiasi dilakukan langsung antara prinsipal bank dengan Grahalintas.

Sekadar tahu saja, dengan adanya perpanjangan ini maka pemungutan suara atas proposal perdamaian Grahalintas akan diundur pada 19 Desember 2016 dan sidang permusyawaratan majelis pada 22 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×