Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 paling lambat hari ini Kamis 30 April 2026. Berikut cara lapor SPT menggunakan Coretax agar tidak terkena sanksi dan denda.
DJP Kemenkeu mencatat realisasi pelaporan baru mencapai 12.307.324 SPT untuk Tahun Pajak 2025 per 28 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.339.557 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan 1.345.535 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 606.912 dalam bentuk rupiah dan 645 dalam bentuk dolar AS, serta sektor migas dalam jumlah sangat kecil.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tambahan pelaporan mencapai 14.598 dalam bentuk rupiah dan 34 dalam bentuk dolar AS.
Baca Juga: Tak Menaikkan Pajak Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Fokus Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini masih kurang sekitar 2.966.437 SPT. Artinya, tingkat capaian baru sekitar 80,6% dari target.
Sementara itu, jika mengacu pada total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, maka realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 64,6%.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 6.744.184 wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat, wajib pajak kini hanya memiliki sisa waktu sekitar 1 hari sebelum tenggat akhir 30 April 2026.
Baca Juga: Menuju Makkah, Jemaah Lansia Dipermudah Ambil Miqat dari Dalam Bus
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Tonton: Raudah, Taman Surga Tempat Suci Ziarah Makam Nabi
Cara Mengatasi SPT Kurang Bayar di Coretax 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat dua metode pembayaran yang bisa digunakan, yaitu melalui saldo deposit atau kode billing.
Proses pelunasan SPT kurang bayar cukup sederhana dan dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax setelah pengisian SPT selesai.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Setelah mengisi SPT Tahunan, klik menu “Bayar dan Lapor”
2. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
3. Lanjutkan proses hingga pembayaran berhasil
4. Status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
Opsi 1: Bayar Pakai Saldo Deposit
Metode ini bisa digunakan jika wajib pajak memiliki saldo deposit yang mencukupi.
Langkah-langkahnya:
- Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit
- Gunakan saldo sesuai jumlah kurang bayar
- Konfirmasi pembayaran
Jika transaksi berhasil, status SPT langsung berubah menjadi “SPT Dilaporkan” tanpa perlu langkah tambahan.
Opsi 2: Bayar Pakai Kode Billing
Jika saldo deposit tidak tersedia atau tidak mencukupi, wajib pajak dapat menggunakan kode billing.
Cara membuat dan menggunakan kode billing:
- Pilih opsi pembuatan kode billing
- Sistem akan otomatis menerbitkan kode billing
- Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”
Jika kode billing tidak terunduh otomatis, cek melalui:
- Menu “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”
- Menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya”
Unduh dokumen dengan judul “Billing Code”.
Informasi penting kode billing:
- Terdiri dari 15 digit
- Bisa dibayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi
- Masa berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat kode billing baru.
Setelah pembayaran berhasil dan nominal sesuai, status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
Tonton: Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0% Berlaku 6 Bulan, Kapan Berlaku?
Batas Waktu Pelaporan SPT 2026
Perlu diperhatikan, pemerintah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
- Wajib Pajak Badan
Tips Agar SPT Tidak Bermasalah
Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Pastikan data penghasilan sudah benar
- Cek kembali potongan pajak (PPh)
- Siapkan dana untuk pelunasan jika kurang bayar
- Gunakan metode pembayaran yang paling praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













