kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Grahalintas maksimalkan PKPU 270 hari


Kamis, 10 November 2016 / 18:26 WIB
Grahalintas maksimalkan PKPU 270 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan properti milik Samin Tan PT Grahalintas Properti akan memaksimalkan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari. Langkah itu diambil untuk memberikan kesempatan bagi Grahalintas untuk merealisasikan proposal perdamaian.

Kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya mengatakan, salah satu klausul dalam proposal perdamaian itu adalah melakukan pembayaran kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, satu-satunya kreditur separatis perusahaan. "Pembayaran harus dilakukan pada saat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian," jelas dia dalam rapat kreditur, Kamis (10/11).

Sekadar tahu saja, rapat kreditur itu seharusnya menjadi rapat kreditur terakhir Grahalintas dengan agenda voting. Tapi, voting tak bisa dilakukan lantaran, adanya klausul tersebut yang merupakan permintaan dari pihak bank.

"Karena kami tidak mempunyai dana untuk membayar kepada CIMB Niaga maka, berikan kami waktu untuk mencarinya dulu makanya kami meminta untuk memaksimalkan masa PKPU ini," ungkap Direktur Grahalintas Vera Likin.

Adapun klasul itu hasil dari pertemuan intensif yang dilakukan kedua pihak. Ditemui seusai rapat kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan syarat utama dari kreditur separatis untuk mendukung perjanjian perdamaian debitur. Adapun tagihan CIMB Niaga yang sudah diakui debitur sebesar Rp 890,1 miliar.

"Kami hanya mau diselesaikan secara tuntas, pembayarannya secara tunai dan sekaligus," tegasnya. Meski begitu, pihak kuasa hukum tak mengetahui secara pasti nominal pembayaran yang diajukan oleh kliennya itu. Sebab, proses negosiasi dilakukan langsung antara prinsipal bank dengan Grahalintas.

Menurutnya, jumlah pembayaran yang disyaratkan tidak harus sesuai dengan utang saat ini. Akan ada keringanan yang diberikan kepada debitur jika masih memiliki iktikad baik untuk melunasinya.

Aji pun menjelaskan, perpanjangan PKPU ini akan diguankan pihaknya untuk mencari dana pembayaran kepada CIMB Niaga. Saat ini pihaknya pun sudah melakukan pembicaraan dengan salah satu bank untuk memberikan kredit baru.

"Saya tak bisa menyebutkan nama banknya tapi yang pasti saat ini sudah dalam tahap BI checking dan pemeriksaan," tambah Aji. Jadi nanti mekanismenya bank yang bersangkutan akan membayar ke CIMB Niaga.

Sekadar tahu saja, dalam rapat para kreidtur yang hadir telah setuju secara aklamasi untuk memaksimalkan masa PKPU selama 270 hari. Rapat kreditur lagi akan diselenggarakan pada 19 Desember 2016 dan sidang permusyawaratan majelis pada 22 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×