Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Manufaktur tunggal Toshiba di Indonesia PT Topjaya Antariksa Electronics (TAE) harus merestrukturisasi utang-utangnya di pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Topla Abadi Jaya (TAJ).
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat permohonan PKPU yang diajukan TAJ itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Syarat tersebut pun diantaranya, TAE terbukti memilikinutang yang telah jatuh tempo dan memiliki lebih dari satu kreditur. Ketua majelis hakim Partahi Tulus dalam putusannya menyampaikan, meski total utang antara pemohon dan termohon masih memiliki perbedaan nilai. Namun, hal tersebut membuktikan bahwa termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Apalagi setelah adanya surat peringatan (somasi) dua kali pada April dan Mei 2016, TAE tetap saja tak memenuhi kewajibannnya. Bahkan pada somasi terkahir TAE malah meminta penundaan pembayaran selama tiga bulan kedepan, tapi hal itu tetap tak dilakukannya.
Adapun, dalam permohonannya TAJ mengklaim utang Rp 8,59 miliar yang berasal dari perjanjian kerjasama terkait jual beli 8 HI-PS Sheet. Namun, dalam jawabannya TAE menyatakan utang kepada pemohon haruslah diverifikasi kembali lantaran ada beberapa barang berdasarkan purchase order yang belum terkirim.
Kemudian, majelis juga berpendapat TAE juga terbukti memiliki utang kepada PT Trisaudara Sentosa Industri sebesar Rp 1,8 miliar sebagai kreditur lain. Hal itu pun terbukti dari jawaban TAE yang menyatakan hingga saat ini negosiasi penyelesaian dengan Trisaudara masih berlangsung. "Majelis menilai hal itu menunjukkan termohon memiliki utang kepada kreditur lain," kata Partahi, Kamis (17/11).
Majelis juga menilai TAE sudah tak mampu lagi melanjutkan kewajibannya untuk membayar utang kepada para kreditur. Hal itu disampaikan dalam surat peringatan kedua yang dilayangkan TAJ, TAE meminta penundaan pembayaran selama tiga bulan kedepan.
Terlebih dalam jawaban TAE yang mengakui kalau saat ini keuangan perusahaan sedang dalam kesulitan.Mengingat daya beli masyarakat yang turun yang berimbas kepada penurunan produksi dan penurunan pendapatan.
"Pasal 222 UU UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sudah terpenuhi, mengadili menerima permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU selama 30 hari," papar Partahi dalam amat putusan.
Penetapan 30 hari itu, majelis beralasan adanya libur akhir tahun yang dikhawatirkan berimbas pada kehadiran para kreditur dalam rapat nantinya.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum TAJ Syaiful Husa mengatakan, perimbangan majelis telah tepat dan benar. "Itu artinya dalil kami mempunyai tagihan kepada Topjaya terbukti," ungkapnya kepada KONTAN seusai sidang.
Dengan adanya Putusan PKPU ini pihak TAE dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang dan bisnisnya secara jelas dan pasti sehingga dapat kembali bangkit.
Sementara itu secara terpisah kuasa hukum TAE, Rony Hutajulu bilang pihaknya akan kooperatif menjalani proses PKPU ini. Lagipula negosiasi kepada para supplier sudah dilakukan jauh sebelum permohonann PKPU diajukan.
"Jadi dalam PKPU ini kami hanya pindah media saja untuk bernegosiasi dengan para kreditur yang dulunya bilateral sekarang kepada seluruh kreditur lewat pengadilan," tutupnya.
Sekadar tahu saja, TAE merupakan hasil joint venture Toshiba dengan mitra lokal sebagai manufaktur tunggal. PT TAE sendiri memiliki pabrik yang berada di Cakung, Jakarta Timur yang fokus memproduksi lemari pendingin, freezer, dan showcase.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News