kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kali kelima, PT Hai Yin digugat PKPU


Senin, 21 November 2016 / 16:44 WIB
Kali kelima, PT Hai Yin digugat PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utangĀ (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan pengapalan PT Hai Yin tak hadir dalam rapat kreditur pertama sebagai debitur.

Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan pihaknya memang belum sempat bertemu dengan direksi perusahaan lantaran sedang berada di China. "Saya sempat ke kantor debitur tapi tak ada pengurus perusahaan," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (21/11).

Dia bilang, telah menitipkan surat permintaan hadir dalam rapat kreditur, tapi pihak Hai Yin dan perwakilannya juga tak memenuhi hal tersebut. Sutanto menambahkan, dia belum mendapatkan dokumen perusahaan untuk mendukung data dalam proses PKPU ini.

Sehingga, rapat kreditur yang seharusnya diagendakan Senin, harus ditunda Jumat (25/11) untuk menunggu kehadiran dari debitur. "Setelah ini saya akan kembali suratkan direksi perusahaan untuk hadir dalam rapat kreditur," tambahnya.

Untuk saat ini, pengurus sudah membuka pendaftaran tagihan bagi para kreditur hingga 28 November 2016. Sementara verifikasi tagihan akan dilakukan pada 13 Desember 2016.

Sutanto pun berharap, Hai Yin bisa kooperatif dalam menjalani proses PKPU ini agar tak jatuh dalam kepailitan dan demi kepentingan para kreditur. Sekadar tahu, status PKPU ini disandang Hai Yin sejak 10 November lalu lantaran permohonan yang diajukan PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) diterima majelis hakim.

Hai Yin terbukti memiliki utang kepada PPS sebesar US$ 5,93 juta yang berasal dari sewa menyewa kapal dan belum terlunaskan sejak 2013 lalu.

Adapun ini merupakan permohonan PKPU kelima kalinya Hai Yin dan sekaligus upaya kedua PPS melayangkan PKPU kepada Hai Yin, setelah Mei lalu permohonannya ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×