kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Panglima TNI tegaskan tak ada pembiaran di Papua


Senin, 25 Februari 2013 / 19:35 WIB
Panglima TNI tegaskan tak ada pembiaran di Papua
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) Timothy Siddik Shu. 


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan tak ada pembiaran dalam penanganan insiden penembakan yang menewaskan 8 anak buahnya di Papua. Bahkan ia pun menyebut itu adalah sesuatu yang tidak benar jika sampai dilakukan.

“Kalau ada yang pelihara dengan mengorbankan anak buah, enggak waras itu,” kata Agus saat hadir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Menurutnya hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi untuk pengamanan daerah tersebut. Agus pun menyebut saat ini suasana Papua sudah kembali kondusif. Hal ini juga diamini oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal TNI Marciano Norman. Kata dia, ini hanya tinggal membutuhkan partisipasi semua pihak untuk mempertahankan situasi tersebut.

“Diharapkan dengan partisipasi semua pihak untuk tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang justru akan kontraproduktif menghambat perdamaian dan pembangunan di Papua,” tegas Marciano.

Seperti diberitakan telah terjadi dua penyerangan di puncak Papua yang menewaskan 8 anggota TNI dan 4 warga sipil serta melukai 1 personel TNI dan 4 warga sipil. Pertama, penembakan terjadi di posko Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya. Kedua, penembakan terjadi di Kampung Tangulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×