kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Rabu, 01 Januari 2020 / 16:24 WIB
Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan
ILUSTRASI. Dokumentasi dari Biro Humas Kementerian Perindustrian/ Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar N didampingi Sekretaris Inspektur Jenderal Liliek Widodo serta Kepala Biro Kepegawaian Yedi Sabaryadi menyaksikan Didid Kristiawan menandat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai menunjukan upaya serius memangkas jabatan eselon IV dan III. Salah satuya dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 28 tahun 2019.

Permen tersebut berisi mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. "Betul eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/12).

Baca Juga: Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok

Dalam Permen tersebut dijelaskan, skema pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Jabatan yang akan beralih antara lain adalah jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Meski begitu, terdapat jabatan administrasi yang tidak bisa dialihkan. Hal itu dengan syarat memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Posisi tersebut nantinya akan disusun oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang. Nantinya usulan tersebut diserahkan kepada Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Seleksi administrasi CPNS Kemenpan RB sudah diumumkan, cek hasilnya di link ini



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×