Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menunjukan upaya serius memangkas jabatan eselon IV dan III. Salah satuya dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 28 tahun 2019.
Permen tersebut berisi mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. "Betul eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/12).
Baca Juga: Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok
Dalam Permen tersebut dijelaskan, skema pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Jabatan yang akan beralih antara lain adalah jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Meski begitu, terdapat jabatan administrasi yang tidak bisa dialihkan. Hal itu dengan syarat memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Posisi tersebut nantinya akan disusun oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang. Nantinya usulan tersebut diserahkan kepada Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Seleksi administrasi CPNS Kemenpan RB sudah diumumkan, cek hasilnya di link ini