kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.413   0,00   0,00%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Rabu, 01 Januari 2020 / 16:24 WIB
Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan
ILUSTRASI. Dokumentasi dari Biro Humas Kementerian Perindustrian/ Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar N didampingi Sekretaris Inspektur Jenderal Liliek Widodo serta Kepala Biro Kepegawaian Yedi Sabaryadi menyaksikan Didid Kristiawan menandat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Nantinya akan ada penyetaraan dengan tingkatan jabatan fungsional. Administrator akan disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pelaksana disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

"Tunjangan yang didapat, atau penghasilan tidak boleh turun dari jabatan sekarang," terang Paryono.

Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional

Hal itu juga terdapat dalam Permen PAN-RB sebagai landasan hukum. Kepastian pendapatan yang sama itu terdapat dalam pasal 11 Permen PAN-RB 28/2019 itu.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 17 Desember lalu. K/L memiliki waktu hingga 30 Juni 2020 untuk melakukan penyetaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×