kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Rabu, 01 Januari 2020 / 16:24 WIB
Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan
ILUSTRASI. Dokumentasi dari Biro Humas Kementerian Perindustrian/ Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar N didampingi Sekretaris Inspektur Jenderal Liliek Widodo serta Kepala Biro Kepegawaian Yedi Sabaryadi menyaksikan Didid Kristiawan menandat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Nantinya akan ada penyetaraan dengan tingkatan jabatan fungsional. Administrator akan disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pelaksana disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

"Tunjangan yang didapat, atau penghasilan tidak boleh turun dari jabatan sekarang," terang Paryono.

Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional

Hal itu juga terdapat dalam Permen PAN-RB sebagai landasan hukum. Kepastian pendapatan yang sama itu terdapat dalam pasal 11 Permen PAN-RB 28/2019 itu.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 17 Desember lalu. K/L memiliki waktu hingga 30 Juni 2020 untuk melakukan penyetaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×