kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   20.000   0,71%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Rabu, 01 Januari 2020 / 16:24 WIB
ILUSTRASI. Dokumentasi dari Biro Humas Kementerian Perindustrian/ Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar N didampingi Sekretaris Inspektur Jenderal Liliek Widodo serta Kepala Biro Kepegawaian Yedi Sabaryadi menyaksikan Didid Kristiawan menandat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Nantinya akan ada penyetaraan dengan tingkatan jabatan fungsional. Administrator akan disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pelaksana disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

"Tunjangan yang didapat, atau penghasilan tidak boleh turun dari jabatan sekarang," terang Paryono.

Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional

Hal itu juga terdapat dalam Permen PAN-RB sebagai landasan hukum. Kepastian pendapatan yang sama itu terdapat dalam pasal 11 Permen PAN-RB 28/2019 itu.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 17 Desember lalu. K/L memiliki waktu hingga 30 Juni 2020 untuk melakukan penyetaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×