Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Nantinya akan ada penyetaraan dengan tingkatan jabatan fungsional. Administrator akan disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pelaksana disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.
"Tunjangan yang didapat, atau penghasilan tidak boleh turun dari jabatan sekarang," terang Paryono.
Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional
Hal itu juga terdapat dalam Permen PAN-RB sebagai landasan hukum. Kepastian pendapatan yang sama itu terdapat dalam pasal 11 Permen PAN-RB 28/2019 itu.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 17 Desember lalu. K/L memiliki waktu hingga 30 Juni 2020 untuk melakukan penyetaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News