kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.921   11,00   0,07%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Rabu, 01 Januari 2020 / 16:24 WIB
Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan
ILUSTRASI. Dokumentasi dari Biro Humas Kementerian Perindustrian/ Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar N didampingi Sekretaris Inspektur Jenderal Liliek Widodo serta Kepala Biro Kepegawaian Yedi Sabaryadi menyaksikan Didid Kristiawan menandat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Nantinya akan ada penyetaraan dengan tingkatan jabatan fungsional. Administrator akan disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pelaksana disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

"Tunjangan yang didapat, atau penghasilan tidak boleh turun dari jabatan sekarang," terang Paryono.

Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional

Hal itu juga terdapat dalam Permen PAN-RB sebagai landasan hukum. Kepastian pendapatan yang sama itu terdapat dalam pasal 11 Permen PAN-RB 28/2019 itu.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 17 Desember lalu. K/L memiliki waktu hingga 30 Juni 2020 untuk melakukan penyetaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×