kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok


Minggu, 24 November 2019 / 10:50 WIB
Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok
ILUSTRASI. Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). Penutupan pendaftaran CPNS 2019 diundur jadi Senin (25/11). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum sempat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 tak perlu khawatir. Sebab, penutupan pendaftaran diundur dari yang semula rata-rata ditutup hari ini, Minggu (24/11). 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2019: Ada 2,3 juta akun pelamar, cuma 10,6% yang tuntaskan pendaftaran

Surat tersebut menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memohon kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengundurkan penutupan pendaftaran CPNS sekurang-kurangnya 15 hari, termasuk bagi yang telah menutup pendaftaran. 

"#SobatBKN, berdasarkan rapat Panselnas #CPNS2019 (21/11/2019), BKN meminta Instansi yg tentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari u/ perpanjang waktu pendaftaran," tulis BKN dikutip dari akun twitternya, Minggu (24/11). 

Artinya, sejak pendaftaran dibuka pada 11 November 2019, penutupan baru akan dilaksanakan paling minimal besok, Senin, (24/11). 

Baca Juga: Ada indikasi kecurangan, BKN tutup fitur jumlah pelamar di portal SCCN

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN Paryono juga menjelaskan demikian. Dia mengatakan, setiap instansi memiliki minimal waktu pembukaan pendaftarannya adalah 15 hari dan maksimal 20 hari. 

“Karena harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Pengumuman minimal 15 hari,” ujarnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×