Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Pandu Bahtera Bakti menggugat PT Asuransi Umum Bumiputeramuda (AUB) cabang Samarinda dan PT Asuransi Umum Bumiputera pusat lantaran klaim asuransinya tidak dibayar. Klaim asuransi yang tidak dibayar itu berupa hilangnya enam conventional buoy mooring (buoy). Alat lalu-lintas laut itu terjatuh ke laut saat kapal berlayar dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pulau Bunyu, Kalimantan Timur.
Menurut PT Pandu Bahtera, barang terjatuh karena tali lashing putus saat tersapu ombak besar. Lashing tidak kuat menahan beban buoy. Pekan lalu, PT Pandu Bahtera Bakti dan PT AUB telah mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PT Pandu Bahtera, Rizkiyadi Darmowiyoto, mengatakan penggugat merugi karena harus menanggung kerugian atas hilangnya 6 buoy milik penggugat. Padahal, kerugian barang harus ditanggung para tergugat.
“Tergugat mempunyai itikad buruk dengan membuat skenario dan banyak cara untuk melarikan diri dari seluruh kewajibannya,” kata Rizkiyadi.
Dalam polis asuransi yang disepakati pada 2008 antara PT Pandu dengan PT AUB tidak ada sedikitpun penjelasan mengenai perbedaan definisi antara ‘tersapu ombak’ dan ‘terjatuh’. Dari kesaksian awal kapal, ombak telah mengakibatkan buoy jauh dan tersapu ke laut. Buoy terjatuh karena lashing putus, tak kuat menahan beban buoy.
Kuasa hukum PT AUB, Ichie Siregar, bersikukuh pada hasil survei PT Radita Hutama Internusa. Hasil survei, free bord (tempat buoy)yang tingginya 1,5 meter terletak
kurang lebih 50 meter dari atas dek. Sedangkan ketinggian gelombang hanya 1,25 meter. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa kargo itu tidak mungkin tersapu ombak,” katanya usai sidang.
Menurut Ichie, karena tidak tersapu ombak maka PT AUB tidak menanggung klaim asuransi atas hilangnya buoy itu. Selain menggugat PT AUB, PT Pandu juga menggugat CV Bersama Jaya Transport (BJ Transport), PT Anugrah Bahtera Permai, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta PT Radita Hutama Internusa.
Awal perkara sendiri bermula ketika PT Pandu Bahtera mengirim 6 buoy ke Pulau Bunyu, Kalimantan Timur lewat kapal dari BJ Transport pada 2008. Baru 3 km dari pelabuhan, cuaca buruk dan ombak menerjang kapal. Akhirnya, kapal kandas dan kargo tenggelam.
PT Pandu minta PT AUB membayar klaim asuransi atas hilangnya barang, tetapi tidak digubris PT AUB. PT Pandu pun membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka beranggapan PT AUB telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya, itu PT Pandu menuntut ganti rugi Rp 1,59 miliar sebagai nilai pertanggungan polis dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News