kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi belum usai, Shalat Id di ruang terbuka hanya untuk zona kuning dan hijau


Rabu, 12 Mei 2021 / 11:59 WIB
Pandemi belum usai, Shalat Id di ruang terbuka hanya untuk zona kuning dan hijau
ILUSTRASI. Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning dan zona hijau. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum usai. Pembatasan pergerakan masyarakat juga dilakukan pemerintah pada perayaan Idul Fitri 1442 H. Lalu bagaimana  praktik pelaksanaan Shalat Id?  

Dikutip Kompas.com, Selasa (11/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus). 

SE Menag No 7/2021 Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kompak! NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah sama-sama Lebaran Kamis 13 Mei 2021

"Pelaksanaan shalat id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021). 

Jika digelar secara berjamaah (di zona hijau atau kuning), shalat Idul Fitri harus disesuaikan dengan protokol kesehatan ketat, misalnya dihadiri maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas tempat pelaksanaan shalat. 

Baca Juga: Daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM

Protokol Shalat Id:  

- Pengecekan suhu tubuh,  

- Memakai masker selama shalat, 

- Hindari jabat tangan dan sentuhan fisik, 

- Khotbah maksimal 20 menit. 

Baca Juga: Cegah Covid-19, Satgas: Hindari silaturahmi secara fisik saat Lebaran

Selain itu Wiku juga mengimbau Shalat Id tidak diikuti lansia, orang sakit, atau baru sembuh, atau yang baru pulang dari perjalanan.  

Sebelum hari H Lebaran, Wiku meminta panitia shalat Idul Fitri mencari tahu informasi tentang status zonasi RT di domisili masing-masing ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di posko desa atau kelurahan. 

Dengan demikian, dapat diketahui apakah shalat Idul Fitri di wilayah tersebut bisa digelar di tempat terbuka atau sebaiknya di rumah saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Id di Ruang Terbuka Hanya Boleh untuk Zona Kuning dan Hijau"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Masjid Istiqlal membatalkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 hijriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×