kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PAN usul kursi DPR ditambah 20 anggota


Senin, 23 Januari 2017 / 18:41 WIB
PAN usul kursi DPR ditambah 20 anggota


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menilai perlu ada penambahan kursi anggota DPR dari yang kini berjumlah 360 kursi.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menuturkan, kursi anggota DPR perlu ditambah karena adanya penambahan jumlah penduduk.

Hal itu berimbas pada keterwakilan suatu daerah di parlemen. Alasan lain, adanya pemekaran daerah.

"Jadi hitung-hitungan kami dari 560 (kursi) sudah sangat layak kalau ada penambahan sekitar 10 kursi, paling banyak 20 kursi," kata Yandri saat dihubungi, Senin (23/1).

Ia menambahkan, tidak adil jika DPR tetap 560 kursi dengan adanya daerah pemekaran baru serta penambahan jumlah penduduk. Kondisi tersebut akan mengurangi prinsip keterwakilan.

"Makanya dengan penambahan jumlah penduduk, jumlah daerah, perlu diiringi dengan penambahan jumlah wakil mereka yang duduk di DPR," tuturnya.

Adapun untuk kursi per daerah pemilihan, PAN mengusulkan adanya penambahan kursi per dapil, menjadi minimal empat kursi. Saat ini, jumlah kursi dapil berkisar antara 3 hingga 10 kursi per dapil.

"Jadi daerah-daerah yang tiga kursi kita naikkan jadi 4 kursi, jadi enggak ada lagi daerah yang 3 kursi di DPR," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Adapun dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah, poin mengenai kursi DPR ada pada Pasal 155 berbunyi: "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh)." (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×