kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Paling baru! Aturan dan syarat perjalanan pasca PPKM Jawa-Bali diperpanjang


Jumat, 22 Januari 2021 / 04:44 WIB
Paling baru! Aturan dan syarat perjalanan pasca PPKM Jawa-Bali diperpanjang
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. KONTAN/Baihaki/19/01/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: PPKM jilid 2, turis asing tetap dilarang masuk Indonesia hingga 8 Februari

Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM dua pekan, sampai 8 Februari 2021




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×