kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.885   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.921   -14,60   -0,18%
  • KOMPAS100 1.116   -0,64   -0,06%
  • LQ45 812   -3,84   -0,47%
  • ISSI 278   0,50   0,18%
  • IDX30 424   -1,80   -0,42%
  • IDXHIDIV20 511   -4,23   -0,82%
  • IDX80 125   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 138   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   -0,82   -0,59%

Paket kebijakan kemudahan usaha UKM dirilis besok


Kamis, 24 Oktober 2013 / 22:07 WIB
Paket kebijakan kemudahan usaha UKM dirilis besok
ILUSTRASI. Hari Sabtu 19 Juni 2022 Tetap Bisa Perpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Depok


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Paket kebijakan penyederhanaan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) akan diluncurkan besok, Jumat (25/10).

Peluncuran paket ini akan disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono melalui konferensi pers pada pukul 11.00 WIB di Istana Wakil Presiden.

Menurut Mahendra Siregar, paket kebijakan penyederhanaan berusaha ini sudah lama digodok bersama wakil presiden.

Dengan diluncurkannya paket ini, maka pelaku UKM akan dipermudah untuk membuka usaha dan mendapatkan perizinan.

"Negara juga akan memfasilitasi pembukaan usaha UKM termasuk kemudahan pembayaran pajak," terang Mahendra di Kantor Wakil Presiden, Kamis (24/10).

Dalam aturan yang akan diluncurkan besok ini, di dalamnya terdapat penyederhanaan perizinan untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT).

Kemudahan lainnya termasuk dalam penyambungan listrik, air minum, dan pengurusan pembayaran pajak.

Peraturan ini nantinya akan berada di bawah koordinasi Kepala BKPM. Wilayah pertama  yang akan diterapkan aturan penyederhanaan membuka usaha ini adalah DKI Jakarta.

Dengan diluncurkannya penyederhanaan membuka usaha ini, diharapkan investasi di Indonesia semakin meningkat.

Secara khusus, pemerintah ingin menyasar investasi dari para pelaku UKM. Sebab, mereka inilah yang menjadi urat nadi perekonomian ketika krisis menerjang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×