Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Pemerintah sebetulnya sudah mengatur mengenai pemberian insentif untuk produk inovatif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif berupa tax holiday ini diberikan kepada industri pionir yang mengaplikasikan teknologi baru.
Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) mengalokasikan capex Rp 2 triliun tahun ini
Selain itu, pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan litbang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Akan tetapi Bawono menyayangkan insentif untuk kegiatan litbang tersebut yang masih belum jelas. Sebab, hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai pengurangan pajak super untuk kegiatan litbang. "Baru di tataran PP, belum ada PMK-nya," terang Bawono.
Menurut Bawono, fasilitas insentif pajak pada dasarnya bisa diberikan kepada semua industri. Namun ada baiknya pemberian insentif diprioritaskan pada industri strategis. Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan insentif pajak bagi produk inovatif.
Baca Juga: Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai
Pertama, bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua, teknologi yang selama ini belum dikuasai oleh Indonesia sehingga banyak pembayaran royalti ke luar negeri.
Ketiga, teknologi yg meningkatkan efisiensi dan cost structure sehingga produk Indonesia bisa lebih kompetitif. Keempat, menurut Bawono pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk industri produk inovatif yang dapat mengurangi eksternalitas negatif dan ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News