kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif


Rabu, 12 Februari 2020 / 16:00 WIB
Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Presiden Jokowi untuk mengembangkan produk hasil riset dan inovasi di dalam negeri mendapat dukungan banyak pihak. Rencana tersebut bakal menggeliatkan perekonomian dalam negeri dan mempersiapkan Indonesia masuk dalam Industri 4.0.

Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan produk inovatif dan teknologi bisa terwujud melalui kegiatan penelitian dan pengembangan.

Baca Juga: PLN kembangkan pemanfaatan pelet sampah untuk PLTU Jeranjang

Masalahnya, menurut Bawono skala atau ukuran dari kegiatan litbang di Indonesia masih lemah. Karena itulah pemerintah perlu memberikan stimulus, salah satu cara yang paling efektif ialah melalui pemberian insentif pajak.

“Pemberian insentif ini penting lantaran inovasi dan teknologi merupakan dua hal yang dibutuhkan untuk lompatan pertumbuhan dan produktivitas perekonomian Indonesia,” ujar Bawono pekan lalu.

Bawono mengungkapkan, pada dasarnya insentif pajak untuk pengembangan produk inovatif dan teknologi sudah mulai dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui profit based incentive berupa tax holiday dan yang kedua, cost based incentive berupa super tax deduction.

Pemerintah sebetulnya sudah mengatur mengenai pemberian insentif untuk produk inovatif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif berupa tax holiday ini diberikan kepada industri pionir yang mengaplikasikan teknologi baru. 

Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) mengalokasikan capex Rp 2 triliun tahun ini

Selain itu, pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan litbang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Akan tetapi Bawono menyayangkan insentif untuk kegiatan litbang tersebut yang masih belum jelas. Sebab, hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai pengurangan pajak super untuk kegiatan litbang. "Baru di tataran PP, belum ada PMK-nya," terang Bawono.

Menurut Bawono, fasilitas insentif pajak pada dasarnya bisa diberikan kepada semua industri. Namun ada baiknya pemberian insentif diprioritaskan pada industri strategis. Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan insentif pajak bagi produk inovatif.

Baca Juga: Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai

Pertama, bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua, teknologi yang selama ini belum dikuasai oleh Indonesia sehingga banyak pembayaran royalti ke luar negeri.

Ketiga, teknologi yg meningkatkan efisiensi dan cost structure sehingga produk Indonesia bisa lebih kompetitif. Keempat, menurut Bawono pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk industri produk inovatif yang dapat mengurangi eksternalitas negatif dan ramah lingkungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×