kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,52   -28,21   -3.04%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar: Mbak Tutut bisa langsung eksekusi TPI


Jumat, 19 Desember 2014 / 13:58 WIB
Pakar: Mbak Tutut bisa langsung eksekusi TPI
ILUSTRASI. Saat akan menjual rumah, coba gunakan 6 warna cat dinding ini supaya cepat terjual


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perebutan kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana yang dikenal dengan Mbak Tutut melawan Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe perihal kepemilikan saham TPI tampaknya masih panjang. Padahal, Badan Arbitrase Nasonal Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan yang isinya bahwa kepemilikan saham TPI sebesar 75% sah menjadi milik Hary Tanoe melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk yakni PT Berkah Karya Bersama.

Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu menilai Tutut sebenarnya berhak mengeksekusi TPI, yang kini berganti nama menjadi MNC TV.  Alasannya, Tutut telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Ia bilang, secara yuridis, BANI maupun MA secara tegas menyatakan bahwa Tutut adalah pemilik yang sah TPI. Sengketa kepemilikan stasiun TPI harus menggunakan putusan PK MA. "Keputusan itu memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,” kata Houtland dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12).

Houtland menjelaskan bahwa BANI tidak dapat membatalkan putusan MA. Soalnya, BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi, perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama, diawali dari pengadilan. Maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan, bukan melalui BANI.

Menurut Houtland, jika mengikuti perjalanan kasus itu, yang berawal dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, tentunya putusan MA bisa digunakan. Maka BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA. BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA.

Kuasa hukum Tutut, Harry Ponto menambahkan, putusan BANI dalam kasus PT Berkah Karya Bersama melawan Tutut adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku Pemohon.

Menurutnya,  BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah. BANI juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah pada 18 Maret 2005.

Ia bilang, BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang mana yang sah dan mana yang tidak sah, yaitu RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi Tutut. "Faktanya adalah klien kami yang memenangkan perkara kepemilikan TPI,” tegas Ponto.

Dia mengatakan, putusan kasasi MA yang dikuatkan dengan putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu. Konsekuensinya, katanya, juga tidak sah penjualan saham ke MNC dan perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV.

Harry ponto juga bilang, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Ia menilai Diktum ini janggal dan akan dievaluasi.

Sementara itu kuasa hukum Hary Tanoe, Andi Simangunsong mengatakan, putusan BANI sudah final dan mengikat. Kedua belah pihak awalnya sudah sepakat membawa kasus ini ke BANI dan harus menerima putusan BANI.
    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×