kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,87   5,12   0.57%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tepis putusan BANI, TPI segera diluncurkan


Minggu, 14 Desember 2014 / 17:19 WIB
Tepis putusan BANI, TPI segera diluncurkan
ILUSTRASI. 7 Makanan Penyebab Pori-Pori Tersumbat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kubu Siti Hardiyanti Rukamana yang akrab dipanggil Mbak Tutut menepis putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Hary Tanoe. Pasalnya, putusan BANI tersebut hanya memutuskan kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) sebesar 75% sah menjadi milik Hary Tonoe melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, yakni PT Berkah Karya Bersama.

Kuasa hukum Tutut Harry Ponto mengatakan, inti gugatan Hary Tanoe sebenarnya adalah meminta agar BANI mengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 18 Maret 2005. Sementara Hary Tanoe meminta agar RUPS kubu Tutut 17 Maret 2005 tidak sah dan dibatalkan. 

"Dalam putusannya, BANI tidak mengesahkan RUPS kubu Hary Tanoe atau pun membatalkan RUPS yang diselenggarakan Mbak Tutut," terang Harry kepada KONTAN, Minggu (14/12).

Harry menjelaskan, dengan putusan tersebut, sebenarnya BANI menolak gugatan inti dari kubu Hary Tanoe. Apalagi, lanjut Harry, BANI tidak memiliki otoritas sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan ditolaknya pengesahan RUPS kubu Hary Tanoe, sebenarnya, putusan penguasaan 75% saham TPI oleh MNC juga tidak dapat dieksekusi. Sebab penguasaan saham itu hanya bisa dilakukan bila RUPS versi Hary Tanoe dinyatakan sah.

Sementara dalam putusan MA, sudah jelas dinyatakan bahwa RUPS versi Tutut adalah yang sah, dan RUPS versi Hary Tanoe dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, Harry mengatakan, dalam waktu dekat TPI segera diluncurkan oleh kubu Tutut. Ia juga membenarkan bahwa aset TPI yang ada di daerah berada di bawah kekuasaan Tutut. 

Selain itu, Hary Ponto juga mengatakan tengah menunggu salinan putusan BANI tersebut untuk dievaluasi. Pihaknya menduga ada kejanggalan yang berpotensi dibatalkan. Namun ia masih enggan menjelaskanya. Ia hanya menegaskan BANI tidak boleh lebih tinggi dari MA. 

Sementara itu kuasa hukum Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong menepis pernyataan kubu Tutut. Ia bilang, hakim tidak pernah menilai dan memutuskan tentang kepemilikan saham. Yang dibahas hanya teknis RUPS dan proses pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jadi tidak mungkin dan tidak benar kalau Mbak Tutut mengklaim kepemilikan berdasar putusan pengadilan,"ujarnya kepada KONTAN, Minggu (14/12).

Selain itu, Andi juga mengatakan putusan BANI menegaskan bahwa Berkah Karya pemilik sah TPI dan juga ditegaskan bahwa pengalihan saham itu ke MNC sah secara hukum. Artinya pemilikan saham MNC di TPI sah. Dalam putusan BANI juga ditegaskan bahwa Berkah Karya telah membayar harga 75% saham TPI, bukan hanya senilai US$ 55 Juta sebagaimana disebut di Perjanjian Investasi, melainkan sampai US$ 81Juta. 

Karena itulah, maka RUPS Berkah Karya sah dan sejalan dengan Perjanjian Investasi. Kepemilikan itu harus ditegaskan dalam putusan. Jadi klaim kepemilikan Tutut berdasarkan putusan pengadilan yang tidak pernah menyebut hal itu, adalah klaim yang mengada-ngada.

Andi meminta agar kubu Tutut yang dihukum membayar kelebihan pembiayaan sebesar Rp 510 miliar harus segera membayar kepada Berkah tanpa menunda-nunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×