kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal TPI, arbitrase menangkan kubu Hari Tanoe


Jumat, 12 Desember 2014 / 21:22 WIB
Soal TPI, arbitrase menangkan kubu Hari Tanoe
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati suasana sore di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut melalui PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) harus berbesar hati dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Pasalnya, putusan tersebut menyatakan kepemilikan sah TPIĀ  sebesar 75% ada di tangan Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama.

Putusan tersebut diputus oleh BANI, Jumat (12/12) dengan susunan Majelis Arbiter Priyatna Abdurrasyid sebagai Ketua Majelis Arbiter serta Danrivanto Budhijanto dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku Anggota Majelis Arbiter. Dalam putusannya, Kubu Mbak Tutut juga diwajibkan membayarkan kelebihan pembiayaan perjanjian investasi sebesar Rp 510 miliar.

Kuasa hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong mengatakan, putusan BANI tersebut mengakui PT Berkah dan MNC sebagai pemilik sah TPI.

"Berkah berhak dan sah kepemilikan sahamnya dalam 75% TPI sampai akhirnya pada 2006 Berkah mengalihkan ke MNC Tbk. Artinya putusan ini juga menyatakan MNC sebagai pemilik sah TPI," kata Andi, kemarin.

Dalam pertimbangan hakim kata Andi, PT Berkah terbukti telah memenuhi kewajibannya sehingga berhak atas 75% saham TPI dan karenanya RUPS 18 Maret 2005 sah dan mengikat. Sementara itu, pihak Mbak Tutut terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian investasi dengan melakukan tindakan yang diklaim mencabut surat kuasa dari PT Berkah dan melaksanakan RUPS 17 Maret 2005.

Kisruh perebutan TPI tersebut telah berlangsung sejak tahun 2005 silam. PT Berkah pernah menang diĀ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi di MA pada Oktober 2013 lalu, kondisi justru berubah terbalik. Majelis kasasi yang dipimpin oleh Made Tara membatalkan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI ke posisi semula yakni kepada Mbak Tutut. Putusan tersebut pun dinyatakan kembali saat Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Namun, sebelum putusan PK tersebut keluar, rupanya kedua belah pihak membawa kasus ini ke BANI. Sebelum putusan BANI, kubu Mbak Tutut mengajukan tuntutan hak ingkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak dan putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terkait putusan BANI itu, Kuasa hukum MNC, Hotman Paris mengatakan putusan BANI ini bersifat final karena kedua belah pihak telah sepakat membawa kasus ini ke arbitrase. Walaupun telah ada putusan PK dari MA dan putusan tuntutan hak ingkar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Jaksel mengatakan Grup tutut dan bkb terikat dengan penyelesaian sengketa arbitrase.

"Putusan bani bersifat final serta mengikat dan mengesampingkan banding di tingkat selanjutnya," kata Hotman.

Sementara itu saat dihubungi KONTAN, kuasa hukum CTPI Harry Ponto enggan memberikan komentar ihwal putusan ini. Menurut Harry, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi dalam konferensi pers pada Sabtu (13/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×