kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

KLH Gugat 6 Perusahaan Atas Kerusakan Lingkungan di Sumatra, Begini Detailnya!


Rabu, 21 Januari 2026 / 15:06 WIB
KLH Gugat 6 Perusahaan Atas Kerusakan Lingkungan di Sumatra, Begini Detailnya!
ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggugat secara serentak sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang memicu rentetan bencana di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran KONTAN di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan didaftarkan di tiga pengadilan negeri berbeda, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan pada 19-20 Januari 2026. 

Adapun fokus utama gugatan menyasar kerusakan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, khususnya di wilayah DAS Garoga dan DAS Batang Toru.

Di PN Kota Medan, KLH mendaftarkan dua gugatan dengan klasifikasi kerusakan lingkungan. Tergugat pertama adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Tak main-main, nilai gugatan dalam perkara ini mencapai angka fantastis yakni Rp 3,89 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra Rp 4,8 Triliun, Ini Kata Walhi

Masih di pengadilan yang sama, KLH juga menggugat PT Tri Bahtera Srikandi melalui perkara nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Dalam gugatan ini, nilai gugatan yang dituntut pemerintah sebesar Rp 158,60 miliar.

Selanjutnya, di PN Jakarta Pusat, KLH membidik PT Multi Sibolga Timber dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa (20/1/2026). Meski nilai sengketa tertulis Rp 0 dalam laporan awal SIPP, klasifikasi perkara tetap pada hal-hal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, di PN Jakarta Selatan, ada tiga perusahaan yang didaftarkan sebagai tergugat pada Selasa (20/1/2026). Pertama, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dengan perkara nomor 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan Rp 22,54 miliar.

Kedua, perusahaan pelat merah PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ikut terseret dalam perkara nomor 61/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Nilai gugatan yang dipatok pemerintah untuk PTPN IV mencapai Rp 121,48 miliar.

Ketiga, PT Agincourt Resources yang digugat melalui perkara nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Nilai gugatan dalam perkara ini mencapai Rp 200,99 miliar. Di dalam petitum gugatan terhadap Agincourt Resources, KLH menuntut status quo atas lahan seluas 361,82 hektare (ha).

Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim menyatakan para tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas perusakan lingkungan hidup. Khusus untuk Agincourt, pemerintah menuntut pembayaran ganti rugi tunai ke Rekening Kas Negara sebesar Rp 200,99 miliar serta tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 25,24 miliar.

KLH juga memasukkan klausul denda keterlambatan sebesar 6% per tahun bagi perusahaan jika terlambat membayar ganti rugi atau melakukan pemulihan lingkungan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, penggugat meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak perusahaan.

Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan, Pengamat: Akar Masalah Ada di Penyalahgunaan Kekuasaan

Selanjutnya: Indonesia Central Bank Keeps Rates Unchanged to Support Gowth, Rupiah Goals

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 21-26 Januari 2026, Snack-Body Care Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×