kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.984   11,00   0,06%
  • IDX 9.021   -113,21   -1,24%
  • KOMPAS100 1.240   -14,88   -1,19%
  • LQ45 874   -10,39   -1,17%
  • ISSI 330   -4,16   -1,25%
  • IDX30 445   -8,66   -1,91%
  • IDXHIDIV20 520   -18,70   -3,47%
  • IDX80 138   -1,66   -1,19%
  • IDXV30 143   -6,03   -4,06%
  • IDXQ30 142   -3,42   -2,35%

28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi


Rabu, 21 Januari 2026 / 10:33 WIB
28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi
ILUSTRASI. Langkah Presiden Prabowo cabut 28 izin perusahaan berpotensi PHK massal. Ekonom ungkap risiko guncangan ekonomi serius. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan imbas bencana besar di Sumatra dan Aceh menuai sorotan. Meski bertujuan memberikan efek jera, kebijakan ini dinilai menyimpan risiko ekonomi yang cukup serius, mulai dari potensi PHK massal hingga terganggunya penerimaan negara.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memandang, pencabutan izin idealnya dilakukan bagi perusahaan yang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, bagi perusahaan yang mengantongi izin sah namun terdampak masalah lingkungan, ia menyarankan pendekatan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang lebih ketat.

"Mereka yang mengantongi izin secara sah sebaiknya tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan standar ESG yang ketat. Selain membayar penalti, mereka juga wajib melakukan recovery lingkungan yang rusak dan ikut merekonstruksi kawasan terdampak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Beri Sinyal Juda Agung Gantikan Thomas Jadi Wamenkeu

Sebagaimana diketahui, daftar perusahaan yang dicabut izinnya mencakup nama-nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Emas Martabe. 

Wijayanto memperingatkan bahwa penghentian operasional secara mendadak akan memicu guncangan pada sektor ketenagakerjaan dan ekspor.

"Akan terjadi PHK massal, pelemahan pertumbuhan ekonomi kawasan, pelemahan ekspor, dan penurunan penerimaan negara," tegasnya.

Wijayanto menekankan bahwa kejadian di Sumatra harus menjadi pembelajaran nasional bagi sektor pertambangan dan perkebunan lainnya di Indonesia. 

Ia mendorong agar prinsip ESG yang ketat mulai diterapkan di seluruh wilayah, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku hingga Papua guna mengantisipasi bencana di masa depan.

Baca Juga: Izin Pemanfaatan Hutan untuk Tambang Emas Martabe Dicabut, Ini Profil Agincourt

Menurutnya, pemerintah perlu menyeimbangkan antara penegakan hukum lingkungan dengan stabilitas ekonomi. Pengawasan ketat pada area tambang dan perkebunan di kawasan lain sangat diperlukan agar industri tetap bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek kelestarian alam.

Selanjutnya: Trump Teken Perintah, Akses Investor Besar Beli Rumah Keluarga Tunggal Dibatasi

Menarik Dibaca: Waspada Tingkat Tinggi! Hujan dan Cuaca Ekstrem di Provinsi Ini Jelang Akhir Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×