kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara tersangka korupsi simulator datangi KPK


Jumat, 28 September 2012 / 11:17 WIB
Pengacara tersangka korupsi simulator datangi KPK
ILUSTRASI. Realme C11 2021


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Tim Pengacara tersangka kasus korupsi simulator, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sudah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9). Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan menenteng sejumlah dokumen. Adalah Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, Tommy Sihotang, dan Dion Pongkor sebagai anggota tim pengacara Djoko.

Juniver Girsang menjelaskan, maksud kedatangan mereka ke gedung KPK hari ini untuk bertemu dengan pimpinan KPK. "Kami akan dengan dengan ketua," katanya.

Saat ditanya apakah Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Juniver menjawab "Sedang meluncur,”.

Hotma Sitompoel mengatakan, mereka menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Mengenai apa yang akan diklarifikasi, dia belum menjelaskan. "Kami mau masuk dulu," ucapnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan Djoko ini merupakan yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka Juli lalu. Saat dihubungi pagi tadi, Juniver mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dengan KPK selama proses penyidikan di KPK sesuai dengan prosedur. "Kami sangat menghormati panggilan KPK," katanya .

Menurutnya, bisa saja Djoko mendatangi gedung KPK hari ini namun untuk mengklarifikasi sejumlah hal sebelum dia bersedia diperiksa. Salah satunya, mengklarifikasi instansi penegak hukum mana yang berhak menangani kasusnya, apakah KPK atau Kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian SIM. KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko, tiga orang yang menjadi tersangka KPK adalah Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Ketiganya juga menjadi tersangka di Kepolisian. 

Dalam kasus ini, KPK menjerat Djoko bersama ketiga tersangka lainnya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.

Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kemarin KPK kembali memeriksa tiga perwira Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto, dan AKBP Heru Trisasono. Sebelumnya, sejumlah perwira polisi tak memenuhi panggilan KPK. ( Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×