kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,26   1,51   0.17%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Periksa lagi dirjen anggaran menkeu


Selasa, 18 September 2012 / 21:07 WIB
KPK Periksa lagi dirjen anggaran menkeu
ILUSTRASI. Hasil pramusim Man United vs Brentford: Setan Merah tertahan oleh The Bees 2-2


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak, terkait dengan dugaan terjadinya korupsi pada proyek pengadaan Simulator mengemudi di Korps lalu Lintas mabes Polri. Kali ini KPK memeriksa seorang Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo sebagai saksi dalam kasus itu.

Menurut juru Bicara KPK, Johan Budi, Herry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. “Yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan KPK, dan telah memberikan keterangannya kepada penyidik KPK,” kata Johan, Selasa (18/9).

Adapun Herry dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh KPK. Sebelumnya, pada pekan lalu tanggal 11/9, namun karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan ia baru bisa memenuhi panggilan KPK kemarin. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Ia keluar meninggalkan gedung KPK.

Herry mengaku telah memberikan sejumlah keterangan terkait proses penganggaran dalam proyek simulator yang dilaksanakan pada tahun 2011 tersebut. “Saya telah ditanya mengenai proses penetapan pagu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Herry.

Namun, kepada penyidik ia hanya menjelaskan proses anggaran secara umum saja, tidak spesifik mengenai pengadaan simulator mengemudi. Menurutnya, pembahasan mengenai pagu anggaran ini dilakukan antara Kementerian keuangan dan pihak Kepolisian RI.

Nah, data-data yang ada dalam pagu anggaran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah kepada DPR. Herry juga bilang, pada tahun 2011 APBN untuk Polri tahun 2011, dinyatakan lebih besar dari RAPBN-nya.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perwira polisi. Selain itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto juga pernah diperiksa KPK.

Hanya untuk mengingatkan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka termasuk Djoko. Selain ditangani oleh KPK kasus ini juga ditangani oleh Kepolisian RI. Bahkan Kepolisian juga sudah menetapkan lima orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×