Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus korupsi proyek simulator mengemudi, Irjen Pol Djoko Susilo, pada Jumat (28/9). Djoko akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik akan memeriksa Djoko pukul 09.00 WIB. “Surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dikirim, kita tunggu apakah DS besok hadir atau tidak,” kata Johan,Kamis (27/9).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Wakil Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang. Mereka diduga terlibat dalam mark-up dana pengadaan simulator mengemudi dengan nilai proyek hingga Rp 198 miliar.
Di antara para tersangka, Djoko adalah satu-satunya yang belum sekalipun diperiksa.
Salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan sudah menerima pemberitahuan pemanggilan kliennya oleh KPK. Namun, Ia belum memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
“Pada prinsipnya, kami akan mematuhi aturan, apakah akan datang atau tidak kita lihat besok,” ujar Juniver, kepada KONTAN. Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Kordinasi harus dilakukan, karena sebagai anggota Polri Joko terikat dinas dengan institusi tersebut. Kehadiran Djoko juga tergantung izin dari Kapolri.
Sejauh ini, Kepolisian belum memastikan apakah akan memberi restu Djoko diperiksa penyidik KPK atau tidak. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Agus Riyanto belum mengetahui tentang surat KPK terkait pemeriksaan Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News