kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dipanggil KPK, Djoko Susilo menolak hadir


Jumat, 28 September 2012 / 13:27 WIB
Dipanggil KPK, Djoko Susilo menolak hadir
ILUSTRASI. Kurs jual beli rupiah terhadap Dolar AS di Bank BRI . KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memeriksa tersangka kasus simulator mengemudi, Djoko Susilo, hari ini, Jumat (28/9). Hal itu dipastikan, setelah Djoko menyatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompoel, kliennya tidak bersedia diperiksa selama dualisme penanganan kasus ini, antara KPK dengan Kepolisian, belum juga tuntas. Hotma menjelaskan, pihaknya masih meenunggu pendapat Mahkamah Agung (MA) soal penyelesaian sengketa penanganan kasus ini.

"Kami menunggu MA mengeluarkan fatwa terkait siapa yang berwenang menangani kasus ini," kata Hotma, Jumat (28/9) di Gedung KPK. Menurutnya, fatwa MA dinilai penting supaya ada kepastian hukum, sehingga dikemudian hari tidak akan ada masalah.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan akan memeriksa Djoko pukul 09.00. Namun, yang hadir justru tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotma dan Juniver Girsang.

Sebelumnya, Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik KPK. Ia diduga terlibat dalam tindakan mark-up pada dana pengadaan simulator mengemudi dengan nilai proyek hingga Rp 198 miliar.

Namun, hingga kini baru Djoko yang belum sekalipun diperiksa. Sementara tiga lainnya sudah diperiksa. Adapun ketiga tersangka yang sudah diperiksa itu diantaranya adalah, Wakil Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, dan dua orang lainnya dari pihak Swasta, yaitu Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×